Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang penataan desa, kerjasama desa dan kawasan perdesaan, kelembagaan, sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang penataan dan kerjasama desa.